Mendag Budi Santoso Tegaskan Kewajiban NIB E-Commerce Bukan Untuk Pajak: Fokus pada Legalitas dan Keamanan
LajuBerita — Di tengah riuhnya spekulasi yang berkembang di jagat maya mengenai kebijakan baru bagi para pelaku usaha daring, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi mendalam. Isu mengenai kewajiban mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para seller yang berjualan di platform lokapasar atau e-commerce sempat memicu kekhawatiran massal, terutama terkait isu penarikan pajak yang dianggap memberatkan oleh para pelaku UMKM.
Berbicara di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (22/6/2026), Mendag menegaskan dengan nada lugas bahwa kebijakan ini murni bertujuan untuk menata ekosistem perdagangan digital agar lebih profesional dan terlindungi secara hukum. Ia menepis anggapan yang menyebutkan bahwa NIB adalah ‘pintu masuk’ bagi otoritas pajak untuk memburu para pedagang kecil.
Dolar AS Perkasa Tembus Rp 17.800, Bagaimana Nasib Harga BBM dan Tarif Listrik? Ini Penjelasan ESDM
Latar Belakang Regulasi Permendag Nomor 19 Tahun 2026
Kebijakan ini sejatinya tidak muncul secara tiba-tiba. Landasan hukumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan ini telah resmi diberlakukan sejak 8 Juni lalu sebagai langkah strategis pemerintah dalam merespons pertumbuhan pesat ekonomi digital di Indonesia.
Menurut Budi Santoso, revisi aturan e-commerce ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk menciptakan database pelaku usaha yang valid. Dengan adanya NIB, setiap aktivitas niaga yang terjadi di ruang digital memiliki identitas yang jelas, yang pada gilirannya akan mempermudah pemerintah dalam merumuskan kebijakan bantuan atau perlindungan bagi para pelaku usaha domestik di masa depan.
Kursi Panas Direksi BEI: BPI Danantara Tekankan Pentingnya Sosok yang Market Friendly
Mendag: NIB Itu Legalitas, Bukan Instrumen Pajak
Menanggapi sentimen negatif yang beredar di media sosial, Mendag menekankan bahwa ketakutan akan beban pajak tambahan akibat kepemilikan NIB adalah sebuah kekeliruan persepsi. Ia melihat ada distorsi informasi yang membuat para seller merasa terancam secara finansial.
“NIB itu kan bagian dari revisi permendag e-commerce. NIB itu sebenarnya adalah identitas legalitas bagi sebuah usaha. Saya ingin tegaskan kembali, NIB tidak ada hubungannya dengan pajak. Saya melihat diskursus di media sosial seolah-olah ini adalah alat untuk mengenakan pajak baru, padahal sama sekali tidak ada kaitannya,” ujar Budi dengan tegas di hadapan awak media.
Beliau menambahkan bahwa pajak merupakan ranah kementerian lain yang memiliki regulasi dan ambang batas tersendiri. Sementara itu, fokus Kementerian Perdagangan melalui NIB adalah memastikan bahwa setiap entitas bisnis, baik yang berbentuk perorangan maupun badan usaha, diakui secara resmi oleh negara.
Menjaga Kedaulatan Industri: Mengupas Alasan Purbaya Yudhi Sadewa Kenakan Bea Masuk Antidumping Karton Asal Korea hingga Malaysia
Manfaat Strategis NIB bagi Pertumbuhan Bisnis Seller
Alih-alih menjadi beban, Mendag membeberkan berbagai keuntungan jangka panjang yang akan didapatkan oleh para pedagang jika mereka memiliki legalitas yang sah. Berdasarkan pantauan Menteri Perdagangan, ada dua pilar utama yang akan memperkuat posisi tawar pelaku usaha di pasar:
- Akses Permodalan yang Lebih Luas: Salah satu hambatan terbesar UMKM untuk naik kelas adalah sulitnya mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan atau lembaga keuangan formal. Dengan NIB, pelaku usaha memiliki ‘tiket’ masuk untuk mengajukan pinjaman modal atau subsidi dari pemerintah karena status usahanya sudah dianggap bankable dan terverifikasi.
- Peningkatan Kepercayaan Konsumen: Di dunia digital yang penuh dengan risiko penipuan, kepercayaan adalah komoditas yang mahal. “Jika konsumen tidak percaya, barang sebagus apa pun tidak akan laku. Salah satu cara membangun kepercayaan tersebut adalah dengan menunjukkan bahwa toko kita memiliki legalitas resmi. Ini membuktikan bahwa usaha tersebut nyata dan bertanggung jawab,” jelas Budi Santoso.
Masa Transisi dan Kemudahan Pengurusan Dokumen
Pemerintah menyadari bahwa transisi menuju tertib administrasi memerlukan waktu bagi para pelaku usaha untuk beradaptasi. Oleh karena itu, Kemendag telah menyiapkan masa tenggang atau grace period yang cukup longgar agar para seller tidak merasa terburu-buru.
Badai PHK Awal 2026: Ribuan Pekerja Kehilangan Pekerjaan, Jawa Barat Jadi Wilayah Terdampak Paling Parah
Bagi pelaku usaha yang baru saja akan membuka toko atau memulai bisnis di platform digital, diberikan waktu selama 6 bulan untuk melengkapi dokumen NIB. Sementara itu, bagi para pemain lama atau seller yang sudah lama aktif berjualan, pemerintah memberikan kelonggaran waktu yang jauh lebih panjang, yakni hingga 18 bulan sejak aturan ditetapkan.
Lebih lanjut, Mendag menjamin bahwa proses pengurusan NIB saat ini sudah sangat revolusioner. Jika dahulu birokrasi dianggap berbelit-belit dan memakan biaya, kini situasinya telah berubah total melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Mengurus NIB itu gratis, nol rupiah, dan sangat gampang. Semuanya dilakukan secara online. Prosesnya sangat cepat, mungkin hanya butuh waktu sekitar 30 menit saja sudah selesai jika persyaratannya lengkap. Sudah banyak panduan dan cara-caranya yang tersebar luas,” imbuhnya.
Pendampingan Pemerintah untuk Pelaku Usaha
Kementerian Perdagangan juga berkomitmen untuk tidak melepaskan tangan begitu saja. Jika ada pelaku usaha, terutama dari kalangan UMKM di pelosok daerah, yang mengalami kesulitan teknis dalam mengakses platform digital untuk membuat NIB, pemerintah siap memberikan bantuan.
Budi Santoso menyatakan bahwa Kemendag melalui dinas-dinas terkait di daerah akan memberikan fasilitasi dan pendampingan. Hal ini dilakukan agar visi digitalisasi ekonomi nasional tidak hanya menyentuh para pemain besar, tetapi juga merangkul pedagang kecil agar bisa berkembang lebih pesat dan bersaing di pasar global.
Dengan adanya kepastian hukum dan dukungan infrastruktur perizinan yang mudah, diharapkan ekosistem perdagangan elektronik di Indonesia semakin sehat, aman bagi konsumen, dan memberikan kepastian masa depan bagi para pelaku usahanya. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat struktur ekonomi digital nasional menuju visi Indonesia Emas.