Reformasi Harga Patokan Mineral: KESDM Targetkan Formula Baru Rampung April Ini

Redaksi LajuBerita | LajuBerita
07 Apr 2026, 16:48 WIB
Reformasi Harga Patokan Mineral: KESDM Targetkan Formula Baru Rampung April Ini

LajuBerita — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan langkah strategis dalam menata ulang tata kelola sektor pertambangan nasional. Fokus utama saat ini tertuju pada pembaruan rumus penetapan Harga Patokan Mineral (HPM), yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada April ini sebagai upaya menciptakan ekosistem industri yang lebih adil dan transparan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa proses kajian mendalam terkait perubahan formula ini telah memasuki tahap akhir. Dalam sebuah diskusi bertajuk “Unlocking Growth in The Middle Income Trap” di Jakarta, Selasa, ia memberikan sinyal positif bahwa regulasi baru ini akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

Berita Lainnya

Operasi Wirawaspada: Imigrasi Meulaboh Amankan WNA Malaysia yang Overstay 237 Hari di Aceh Barat Daya

Operasi Wirawaspada: Imigrasi Meulaboh Amankan WNA Malaysia yang Overstay 237 Hari di Aceh Barat Daya

Menyelaraskan Harga dengan Realitas Pasar

HPM selama ini berfungsi sebagai instrumen krusial dalam industri pertambangan, khususnya mineral logam. Secara teknis, HPM merupakan harga batas bawah yang digunakan pemerintah untuk menghitung kewajiban iuran produksi atau royalti bagi para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Namun, pemerintah menyadari adanya celah dalam formula yang saat ini berlaku. Tri Winarno mengakui bahwa HPM yang ada sekarang belum sepenuhnya mencerminkan dinamika harga pasar yang sesungguhnya. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah munculnya fenomena “harga premium” dalam transaksi biji nikel yang sering kali luput dari perhitungan royalti negara.

“Kita harus mengakui bahwa nikel saat ini dijual menggunakan harga patokan mineral pemerintah sebagai batas terendah transaksi. Namun, kenyataannya ada harga premium di lapangan. Premium ini yang sedang kita evaluasi agar masuk ke dalam variabel perhitungan royalti, sehingga bisa menjadi penerimaan negara dan bukan sekadar pendapatan lain-lain bagi perusahaan,” papar Tri secara lugas.

Berita Lainnya

Polri Usulkan Standar Baru Ambang Batas Narkotika: Strategi Jitu Bedakan Korban dan Bandar

Polri Usulkan Standar Baru Ambang Batas Narkotika: Strategi Jitu Bedakan Korban dan Bandar

Mekanisme dan Dampak Bagi Industri

Penetapan HPM Logam sejatinya melibatkan variabel yang kompleks, mulai dari kadar mineral, konstanta, Harga Mineral Acuan (HMA), hingga faktor koreksi seperti treatment cost dan refining charges. Dengan adanya revisi formula ini, pemerintah berharap variabel payable metal akan jauh lebih akurat.

Langkah evaluasi ini diambil bukan tanpa alasan. Ketidaksesuaian harga patokan dengan harga riil di pasar berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan non-pajak. Dengan formula yang lebih presisi, diharapkan tercipta keseimbangan antara daya saing industri hilirisasi dan optimalisasi pendapatan negara dari sektor pertambangan.

Hingga saat ini, para pelaku usaha di sektor nikel dan mineral lainnya terus memantau perkembangan regulasi ini. Jika target April tercapai, maka bulan ini akan menjadi momentum penting bagi transformasi kebijakan mineral Indonesia yang lebih adaptif terhadap fluktuasi pasar global.

Berita Lainnya

Harta Karun Peradaban: Lestari Moerdijat Desak Perpusnas Optimalkan Naskah Kuno untuk Literasi Bangsa

Harta Karun Peradaban: Lestari Moerdijat Desak Perpusnas Optimalkan Naskah Kuno untuk Literasi Bangsa
Redaksi LajuBerita

Redaksi LajuBerita

Tim redaksi LajuBerita mengkurasi dan menulis berita terbaru dari berbagai sumber terpercaya di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *