Skandal Suap Eks Ketua Ombudsman RI: Nama Samaran ‘John Lennon’ dan Sisi Gelap Mafia Tambang Nikel
LajuBerita — Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan petinggi lembaga pengawas pelayanan publik. Mantan Ketua Ombudsman RI periode 2026 (Anggota periode 2021-2026), Hery Susanto, kini tengah menjadi sorotan tajam setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan siasat licinnya dalam menyamarkan identitas saat melakukan transaksi haram. Tak tanggung-tanggung, nama musisi legendaris dunia, John Lennon, dicatut sebagai kode rahasia dalam komunikasi suap terkait sektor pertambangan nikel.
Kode Rahasia di Balik Layar Suap: Fenomena ‘John Lennon 07’
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, JPU dari Kejaksaan Agung, Arif Darmawan Wiratama, membedah bagaimana Hery Susanto berupaya menutupi jejak digitalnya. Berdasarkan surat dakwaan, Hery diketahui menggunakan beberapa nama samaran untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengurusan rekomendasi tambang. Salah satu yang paling mencolok adalah penggunaan nama samaran John Lennon 07 dalam aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Misi Berisiko di Selat Hormuz: Amerika Serikat Kerahkan Robot Canggih Demi Sapu Bersih Ranjau Laut
Penggunaan nama samaran ini diduga kuat merupakan upaya untuk mengaburkan peran Hery sebagai pejabat negara saat berinteraksi dengan Agung Winarno, salah satu pihak yang terlibat dalam pusaran kasus ini. Tim sidang tindak pidana korupsi mengungkapkan bahwa identitas palsu tersebut digunakan secara intensif untuk membicarakan teknis pengurusan dokumen-dokumen penting yang menjadi kewenangan Ombudsman RI.
Tidak hanya satu nama, daftar identitas samaran yang digunakan Hery tergolong cukup panjang dan variatif. JPU merinci beberapa nama lain yang tersimpan dalam kontak telepon seluler milik terdakwa, antara lain Hery HMI, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas, Hery HMI Cirebon, Septian Hery HMI, Ponakan Supir 2021, hingga Tolkeyem MM. Keragaman nama samaran ini menunjukkan adanya pola komunikasi yang sangat terjaga dan terfragmentasi, yang lazim ditemukan dalam praktik-praktik korupsi pertambangan yang terorganisir.
Misi Besar Rizki Juniansyah Menuju Asian Games 2026: Strategi Matang Hadapi Tantangan Kelas Baru dan Kejutan Kompetitor
Manipulasi LHP: Membeli ‘Stempel’ Maladministrasi
Kasus yang menjerat Hery Susanto ini berkaitan erat dengan tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026. Ia didakwa menerima suap dengan nilai total mencapai Rp4,85 miliar. Namun, yang lebih memprihatinkan bukan sekadar nominal uangnya, melainkan bagaimana integritas lembaga Ombudsman RI diduga telah diperjualbelikan untuk kepentingan korporasi nakal.
Suap tersebut diberikan agar Hery, yang kala itu memiliki kewenangan besar sebagai Anggota Ombudsman, mau mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dalam dunia birokrasi, LHP Ombudsman memiliki taji yang cukup tajam karena dapat menjadi dasar untuk menyalahkan atau membenarkan tindakan sebuah kementerian atau lembaga pemerintah. Hery diminta untuk menyisipkan narasi bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap perusahaan tertentu adalah sebuah bentuk maladministrasi.
CMEF 2026 Shanghai: Menyingkap Masa Depan Inovasi Medis Global dan Revolusi Teknologi Kesehatan
Dengan menyatakan adanya maladministrasi dalam LHP, perusahaan-perusahaan seperti PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri memiliki celah hukum untuk menghindari atau meringankan kewajiban finansial mereka kepada negara. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat pengawasan yang seharusnya dijalankan secara imparsial oleh Ombudsman.
Jejak Aliran Dana dari Berbagai Korporasi Tambang
LajuBerita memantau bahwa rincian aliran dana suap yang masuk ke kantong Hery Susanto sangatlah kompleks dan melibatkan banyak pintu. JPU membeberkan secara detail dari mana saja uang miliaran rupiah tersebut berasal:
- PT Thosida Indonesia: Direktur perusahaan ini, Laode Sinarwan Oda, diduga menggelontorkan dana sebesar Rp675 juta. Transaksi ini dilakukan secara estafet melalui Lukman Malanuang dan diberikan kepada Hery melalui tangan Edi Sukandi.
- PT Dinamika Sejahtera Mandiri: Tjia Peng Tjoan alias Peng, selaku Direktur, diduga menyetor uang senilai Rp200 juta melalui perantara Lukman Malanuang.
- PT Mitra Kumala Energi: Melalui wakilnya, Muhammad Rozai, dana sebesar Rp50 juta mengalir ke Hery dengan bantuan Agung Winarno sebagai jembatan komunikasi.
Selain dalam bentuk uang tunai, Hery juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk aset yang sangat bernilai. Salah satunya adalah sebuah rumah tinggal mewah yang berlokasi di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur. Rumah tersebut ditaksir memiliki nilai mencapai Rp2,2 miliar dan diberikan oleh Agung Winarno sebagai bagian dari “komitmen” pengurusan dokumen tambang. Tak berhenti di situ, uang tambahan senilai Rp1,2 miliar dan Rp525 juta juga disebut masuk ke kantong terdakwa melalui jalur-jalur perantara yang sama.
Gemuruh Harmoni di Java Jazz 2026: Mengulas Malam Penghormatan Agung bagi Sang Maestro Erros Djarot
Integritas yang Runtuh di Lembaga Pengawas
Munculnya kasus ini menjadi pukulan telak bagi kredibilitas lembaga negara di mata publik. Ombudsman RI yang seharusnya menjadi “benteng terakhir” bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelayanan publik yang buruk, justru ditemukan memiliki oknum pimpinan yang memanfaatkan posisinya untuk berbisnis laporan hasil pemeriksaan. Praktik ini menciptakan preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hery juga didakwa berusaha memuluskan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi bagi PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River. Modusnya tetap sama: menggunakan otoritasnya untuk menyatakan bahwa penolakan permohonan tersebut oleh instansi terkait merupakan tindakan maladministrasi. Dengan kata lain, Ombudsman digunakan sebagai alat pemukul terhadap kebijakan kementerian demi keuntungan pengusaha tambang.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas serangkaian tindakan yang merugikan integritas negara tersebut, JPU mendakwa Hery Susanto dengan pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal yang disangkakan meliputi Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18.
Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional jo. Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 jo. Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan ancaman hukuman yang cukup berat, kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik lainnya agar tidak main-main dengan amanah rakyat.
Publik kini menantikan jalannya persidangan lebih lanjut untuk melihat sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain dalam jejaring suap ini. Integritas pejabat publik kembali diuji, dan keadilan diharapkan dapat tegak setegak-tegaknya tanpa pandang bulu, meski sang pelaku pernah menyandang jabatan mentereng di lembaga pengawas negara.