Menuai Protes, Forum Warga Desak BPOM Kaji Ulang Regulasi Label Gizi yang Dinilai Membingungkan Konsumen

Redaksi LajuBerita | LajuBerita
24 Jun 2026, 10:46 WIB
Menuai Protes, Forum Warga Desak BPOM Kaji Ulang Regulasi Label Gizi yang Dinilai Membingungkan Konsumen

LajuBerita — Langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam merilis aturan baru terkait pelabelan pangan olahan kini memicu gelombang kritik dari berbagai lapisan masyarakat. Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia secara resmi melayangkan keberatan dan mendesak otoritas pengawas tersebut untuk segera melakukan kaji ulang terhadap Peraturan Kepala (Perka) BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Regulasi ini dianggap bukan sekadar persoalan administratif, melainkan sebuah kebijakan yang berpotensi mencederai hak konsumen dan bertolak belakang dengan semangat Undang-Undang Kesehatan yang berlaku di tanah air.

Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagio Wibowo, dalam keterangan resminya di Jakarta pada Rabu, menyatakan bahwa instrumen hukum yang dikeluarkan BPOM seharusnya menjadi garda terdepan dalam memperkuat implementasi perlindungan kesehatan publik. Namun, dalam pandangannya, Perka ini justru menciptakan kabut ketidakpastian yang mengaburkan tujuan fundamental pengendalian penyakit tidak menular (PTM) yang tengah gencar diperjuangkan oleh pemerintah.

Berita Lainnya

TNI AL Bongkar Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah di PIK 2: Kronologi dan Modus Operandi Penggelapan Kekayaan Negara

TNI AL Bongkar Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah di PIK 2: Kronologi dan Modus Operandi Penggelapan Kekayaan Negara

Anatomi Kritik: Standar Ganda yang Menyesatkan

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan tajam FAKTA Indonesia adalah munculnya sistem pelabelan ganda untuk kategori produk yang serupa. Di satu sisi, Perka BPOM tersebut mewajibkan penggunaan label Nutri-Level pada produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Namun, di sisi lain, produk pangan olahan lainnya masih diperbolehkan menggunakan label Pilihan Lebih Sehat (PLS) yang sifatnya hanya sukarela.

Ari Subagio menekankan bahwa ketidakkonsistenan ini menciptakan celah yang berbahaya. Karena MBDK secara teknis juga masuk dalam kategori pangan olahan, ada kemungkinan sebuah produk menggunakan dua jenis label sekaligus atau beralih di antara keduanya sesuai kepentingan pemasaran. Standar ganda ini dinilai memberikan ruang bagi para pelaku industri untuk memanipulasi citra produk mereka agar terlihat lebih menyehatkan di mata masyarakat awam, padahal kandungan aslinya mungkin tetap berisiko jika dikonsumsi berlebihan.

Berita Lainnya

Perkuat Ketahanan Pangan Ibu Kota, DKI Jakarta Jalin Sinergi Strategis dengan Kota Pariaman

Perkuat Ketahanan Pangan Ibu Kota, DKI Jakarta Jalin Sinergi Strategis dengan Kota Pariaman

“Ini adalah bentuk kemunduran dalam kebijakan perlindungan konsumen. Ketika regulasi memberikan ruang bagi industri untuk melakukan ‘pencitraan kesehatan’, maka hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jujur dan transparan sedang dipertaruhkan,” tegas Ari dengan nada serius.

Benturan Regulasi dengan Undang-Undang Kesehatan

Tidak hanya soal teknis pelabelan, FAKTA Indonesia juga menggarisbawahi adanya kontradiksi antara Perka BPOM Nomor 10 Tahun 2026 dengan amanat Undang-Undang Kesehatan yang lebih tinggi kedudukannya. Undang-Undang tersebut secara eksplisit menekankan pentingnya pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) sebagai pilar utama dalam strategi nasional penanggulangan obesitas dan diabetes.

Menurut analisis tim hukum FAKTA, sistem pelabelan yang diusung dalam aturan baru ini terasa lebih kompromistis terhadap kepentingan ekonomi industri daripada memprioritaskan keselamatan jiwa masyarakat. Idealnya, label gizi harus menjadi alat komunikasi yang paling sederhana dan mudah dipahami oleh siapa pun, termasuk oleh anak-anak maupun orang tua yang tidak memiliki latar belakang medis, agar mereka bisa mengenali risiko dari apa yang mereka konsumsi setiap hari.

Berita Lainnya

Estetika Rasa ‘Luka, Makan, Cinta’: Sha Ine Febriyanti Beberkan Rahasia di Balik Dapur Mewah Netflix

Estetika Rasa ‘Luka, Makan, Cinta’: Sha Ine Febriyanti Beberkan Rahasia di Balik Dapur Mewah Netflix

Belajar dari Global: Mengapa Indonesia Memilih Jalur Rumit?

Dalam diskursus kesehatan global, tren pelabelan pangan saat ini justru mengarah pada penyederhanaan yang ekstrem melalui penggunaan label peringatan (warning labels) yang lugas. Beberapa negara maju dan berkembang telah menerapkan simbol-simbol peringatan di depan kemasan untuk menunjukkan kadar gula atau lemak yang tinggi, yang terbukti efektif menekan angka obesitas.

Ari Subagio menyayangkan mengapa BPOM justru memilih jalan yang lebih berbelit-belit dengan sistem Nutri-Level yang dinilai masih memerlukan interpretasi lebih lanjut oleh konsumen. “Di saat dunia berlomba-lomba menerapkan sistem peringatan yang jelas dan tegas untuk memangkas angka penyakit kronis, kita justru mengadopsi sistem yang rumit dan kurang efektif dalam memberikan edukasi instan kepada publik,” tambahnya.

Berita Lainnya

Arab Saudi Luncurkan Sistem Pencahayaan ‘Darbak Noor’: Revolusi Keselamatan Jamaah Haji dengan Teknologi Laser Canggih

Transparansi dan Partisipasi Publik yang Dipertanyakan

Dapur penyusunan regulasi ini pun tak luput dari kritik. FAKTA Indonesia mensinyalir adanya cacat prosedural dalam penyusunan Perka BPOM tersebut. Prosesnya dinilai kurang melibatkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dan minim transparansi sejak awal draf digodok.

Kekhawatiran utama adalah bahwa aspirasi dari organisasi kesehatan dan perlindungan konsumen tenggelam oleh lobi-lobi industri pangan yang memiliki kepentingan besar terhadap pelabelan ini. Ari menegaskan bahwa sebuah aturan yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan kesehatan generasi masa depan seharusnya disusun dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara seimbang, bukan hanya mendengarkan suara dari satu sisi produsen saja.

Ancaman Bagi Generasi Emas 2045

Isu ini menjadi semakin mendesak jika ditarik ke dalam visi besar pembangunan sumber daya manusia yang tertuang dalam Asta Cita Presiden, khususnya pada poin keempat yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas SDM. Bagaimana mungkin Indonesia bisa mencapai visi Generasi Emas 2045 jika regulasi mengenai pangan tidak mampu melindungi anak-anak dari kepungan konsumsi minuman yang tidak sehat?

Wakil Ketua FAKTA Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, sebelumnya juga sempat mengingatkan betapa masifnya iklan minuman berpemanis yang menyasar segmen anak-anak. Di mana pun anak-anak berada—mulai dari sekolah, taman bermain, hingga media sosial—mereka terus dibombardir oleh promosi produk yang jika dikonsumsi jangka panjang dapat memicu komplikasi kesehatan yang serius. Tanpa adanya label yang memberikan peringatan nyata, anak-anak dan orang tua akan terus menjadi target empuk pemasaran industri tanpa menyadari bahaya yang mengintai.

Tuntutan Evaluasi Total dan Keseragaman Label

Menutup pernyataan sikapnya, FAKTA Indonesia secara tegas mendesak BPOM untuk segera membatalkan pemberlakuan Perka Nomor 10 Tahun 2026. Mereka mengusulkan agar otoritas terkait melakukan pengkajian ulang secara menyeluruh dengan tujuan menciptakan satu sistem pelabelan yang seragam, wajib bagi semua produk, dan menggunakan format label peringatan yang lebih intuitif.

“Kami tidak akan berhenti menyuarakan hal ini. Ini adalah komitmen kami untuk memastikan bahwa keamanan pangan di Indonesia benar-benar terjaga. Lingkungan pangan yang sehat adalah hak setiap warga negara, dan BPOM memiliki tanggung jawab moral serta konstitusional untuk menjamin hal tersebut demi masa depan Indonesia yang lebih unggul,” pungkas Ari Subagio Wibowo.

Kini bola panas berada di tangan BPOM. Apakah lembaga ini akan tetap bertahan dengan regulasi yang ada, atau bersedia membuka diri terhadap masukan dari forum warga demi mewujudkan tatanan kesehatan masyarakat yang lebih baik dan transparan?

Redaksi LajuBerita

Redaksi LajuBerita

Tim redaksi LajuBerita mengkurasi dan menulis berita terbaru dari berbagai sumber terpercaya di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *