Heboh Potongan Pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan, Menkeu Purbaya Siap Tinjau Ulang Aturan

Reporter Nasional | LajuBerita
26 Jun 2026, 20:46 WIB
Heboh Potongan Pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan, Menkeu Purbaya Siap Tinjau Ulang Aturan

LajuBerita — Gelombang keresahan melanda jagat maya dalam beberapa waktu terakhir, menyusul mencuatnya kembali isu mengenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) oleh BPJS Ketenagakerjaan. Menanggapi riuh rendahnya aspirasi masyarakat di media sosial, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara dan memberikan sinyal untuk mengevaluasi regulasi yang ada.

Purbaya menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup mata terhadap kekhawatiran para pekerja. Dalam pertemuan terbatas di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, ia menyatakan akan segera melakukan koordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna membedah kembali efektivitas dan relevansi aturan tersebut di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Komitmen Menkeu dalam Meninjau Ulang Regulasi

Langkah cepat diambil oleh sang Bendahara Negara untuk meredam spekulasi yang berkembang liar. Purbaya menyampaikan bahwa dirinya perlu melihat secara mendalam bagaimana implementasi teknis di lapangan sebelum mengambil keputusan strategis lebih lanjut.

Berita Lainnya

Update Harga BBM: BP Ultimate Diesel Melonjak Tajam ke Rp 25.560, Produk Non-Subsidi Pertamina Ikut Menanjak

Update Harga BBM: BP Ultimate Diesel Melonjak Tajam ke Rp 25.560, Produk Non-Subsidi Pertamina Ikut Menanjak

“Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Saya akan melihat seperti apa sebenarnya bentuk dan dampaknya bagi masyarakat,” ujar Purbaya dengan nada tenang namun tegas saat ditemui wartawan di kompleks Kementerian Keuangan pada Jumat (26/6/2026). Pernyataan ini memberikan sedikit angin segar bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merasa terbebani dengan potongan pajak yang dianggap cukup signifikan.

Menelusuri Jejak Sejarah Pajak JHT

Banyak masyarakat yang mengira bahwa pengenaan pajak atas manfaat JHT adalah kebijakan baru yang tiba-tiba muncul. Namun, fakta hukum menunjukkan hal yang berbeda. Sebenarnya, landasan hukum mengenai pajak ini telah eksis sejak lebih dari satu dekade yang lalu.

Berdasarkan catatan tim riset LajuBerita, ketentuan ini pertama kali dipayungi oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009. Aturan tersebut kemudian diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010. Pihak Direktorat Jenderal Pajak melalui kanal media sosial resminya juga telah memberikan klarifikasi serupa untuk meluruskan misinformasi yang beredar.

Berita Lainnya

Rupiah Tertekan Hebat hingga Tembus Rp 13.500 per Dolar Singapura, Inilah Deretan Pemicunya

Rupiah Tertekan Hebat hingga Tembus Rp 13.500 per Dolar Singapura, Inilah Deretan Pemicunya

“Pajak atas JHT itu sendiri bukan sesuatu hal yang baru. Aturan ini sudah lama diatur pada PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16 Tahun 2010,” tulis akun resmi @ditjenpajakri. Hal ini menunjukkan bahwa secara administratif, pemerintah hanya menjalankan mandat undang-undang yang sudah lama berlaku.

Mengapa Pencairan JHT Tetap Dikenakan Pajak?

Pertanyaan yang sering muncul di benak buruh dan pekerja adalah mengapa uang tabungan mereka sendiri masih harus dipotong pajak saat diambil? Secara filosofi perpajakan, manfaat JHT dikategorikan sebagai penghasilan karena selama masa kerja, iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja maupun pekerja tidak masuk dalam komponen penghasilan kena pajak yang dipotong setiap bulannya.

Berita Lainnya

Selat Hormuz Kembali Ditutup, Dua Kapal Tanker Pertamina Tertahan di Pusaran Ketegangan Global

Selat Hormuz Kembali Ditutup, Dua Kapal Tanker Pertamina Tertahan di Pusaran Ketegangan Global

Dengan kata lain, ada penundaan pengenaan pajak. Saat dana tersebut dicairkan secara sekaligus, maka pada titik itulah pajak baru dikenakan. Namun, pemerintah membedakan skema tarifnya agar tidak terlalu memberatkan masyarakat kecil, meskipun pada praktiknya masih menimbulkan perdebatan.

Mekanisme dan Besaran Tarif Pajak JHT: Final vs Progresif

Bagi Anda yang berencana mencairkan dana Jaminan Hari Tua, sangat penting untuk memahami dua kategori utama pengenaan PPh Pasal 21 berikut ini agar tidak kaget saat melihat saldo yang diterima.

1. Kategori Pencairan Sekaligus (Maksimal 2 Tahun)

Jika peserta mencairkan dana JHT dalam jangka waktu maksimal dua tahun sejak berhenti bekerja atau memasuki usia pensiun, maka berlaku tarif PPh 21 bersifat Final yang relatif lebih ringan:

Berita Lainnya

Langkah Tegas BEI: 18 Emiten Resmi Delisting per November 2026, Sritex Masuk Daftar

Langkah Tegas BEI: 18 Emiten Resmi Delisting per November 2026, Sritex Masuk Daftar
  • Saldo hingga Rp 50.000.000: Dikenakan tarif 0% (Bebas Pajak).
  • Saldo di atas Rp 50.000.000: Dikenakan tarif final sebesar 5%.

2. Kategori Pencairan Setelah Melewati 2 Tahun

Inilah yang sering menjadi jebakan bagi banyak pekerja. Jika pencairan dilakukan setelah melewati jangka waktu dua tahun sejak hak mencairkan timbul, maka pajaknya tidak lagi bersifat final. Pengenaannya mengikuti tarif progresif Pasal 17 UU PPh, yang nilainya bisa jauh lebih besar tergantung pada total saldo yang dimiliki.

Rincian Tarif Pajak Progresif yang Perlu Diwaspadai

Pengenaan tarif progresif seringkali terasa mencekik bagi pekerja dengan saldo JHT yang besar. Berikut adalah simulasi besaran tarifnya:

  • Penghasilan hingga Rp 60 juta: 5%
  • Di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta: 15%
  • Di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta: 25%
  • Di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar: 30%
  • Di atas Rp 5 miliar: 35%

Perbedaan mencolok antara tarif final dan progresif inilah yang memicu kegaduhan. Banyak pekerja yang menunda pencairan karena satu dan lain hal, namun justru berakhir dengan potongan pajak yang jauh lebih besar karena melewati batas waktu dua tahun tersebut.

Tuntutan Publik: Relevansi Threshold di Tahun 2026

Mengingat aturan ini dibuat pada tahun 2009 dan 2010, banyak pihak menilai bahwa ambang batas (threshold) Rp 50 juta untuk tarif 0% sudah tidak relevan lagi dengan nilai mata uang saat ini. Inflasi yang terjadi selama belasan tahun membuat angka Rp 50 juta di masa lalu memiliki daya beli yang berbeda jauh dengan Rp 50 juta di tahun 2026.

Para pengamat ekonomi menyarankan agar pemerintah melakukan penyesuaian angka batas bawah pengenaan pajak. Harapannya, masyarakat dengan saldo menengah ke bawah dapat menikmati hasil keringat mereka secara penuh tanpa terpotong administrasi fiskal yang rumit.

Menanti Langkah Nyata Kementerian Keuangan

Janji Menteri Purbaya untuk mengecek kembali aturan ini menjadi tumpuan harapan bagi jutaan pekerja di Indonesia. Publik menantikan apakah peninjauan ini akan berujung pada revisi PMK yang lebih berpihak pada kesejahteraan pekerja, atau sekadar penjelasan administratif semata.

Untuk saat ini, para peserta pencairan JHT diimbau untuk lebih cermat dalam merencanakan waktu pengambilan dana mereka. Memahami regulasi bukan berarti setuju sepenuhnya, namun setidaknya dapat membantu para pekerja dalam memitigasi kerugian finansial akibat potongan pajak yang tidak terduga.

LajuBerita akan terus memantau perkembangan koordinasi antara Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak terkait isu sensitif ini. Transparansi dan keadilan fiskal menjadi kunci utama agar dana perlindungan sosial seperti JHT benar-benar dapat menjadi bantalan ekonomi yang mumpuni bagi masyarakat di hari tua nanti.

Reporter Nasional

Reporter Nasional

Mengulas berita politik dan sosial dari berbagai daerah di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *