BUMN Di Ambang Transformasi Hukum: Mengupas Tantangan KUHP Dan KUHAP Baru Bagi Perusahaan Negara

Redaksi LajuBerita | LajuBerita
15 Apr 2026, 00:48 WIB

LajuBerita — Lanskap hukum pidana di Indonesia tengah memasuki babak baru dengan hadirnya KUHP dan KUHAP yang lebih modern. Namun, di balik semangat pembaruan tersebut, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini dihadapkan pada tantangan yang jauh lebih kompleks dalam menavigasi operasional bisnis mereka agar tetap selaras dengan koridor hukum yang berlaku.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), Prof. Narendra Jatna, menegaskan bahwa perubahan ini membawa pergeseran paradigma yang fundamental. Dalam seminar nasional bertajuk “Manajemen Risiko dalam Streamlining Bisnis BUMN di era KUHP dan KUHAP Baru” yang digelar di Jakarta, ia menyoroti bahwa meski inti dari hukum pidana tetap sama, namun “mazhab” atau pendekatan yang digunakan telah bertransformasi secara signifikan.

Berita Lainnya

Polemik ‘Passportgate’ Berakhir, PSSI Pastikan Status Felicia de Zeeuw Aman dan Siap Tempur

Polemik ‘Passportgate’ Berakhir, PSSI Pastikan Status Felicia de Zeeuw Aman dan Siap Tempur

Bukan Sekadar Penjara, Namun Aset Menjadi Sasaran

Menurut Prof. Narendra, BUMN tidak bisa lagi hanya berlindung di balik tameng Business Judgment Rule (BJR) ketika berhadapan dengan pengawasan hukum pidana. Pendekatan hukum kini tidak lagi terbatas pada individu (in personam), melainkan juga menyasar pada pengejaran aset (in rem).

“Hal yang paling mendasar adalah memahami perbedaan antara BUMN dengan perseroan terbatas biasa. Proteksi BJR tidak serta merta bisa digantungkan oleh BUMN sebagai pembelaan mutlak,” ungkap Narendra. Ia menambahkan bahwa perusahaan pelat merah wajib mengadopsi standar internasional seperti UNCAC dan OECD, terutama dalam hal mekanisme anti-suap, kontrol internal, hingga proses pengambilan keputusan yang transparan.

Berita Lainnya

Eskalasi Timur Tengah Memanas, LajuBerita Laporkan Pemulangan Bertahap 45 WNI dari Iran

Eskalasi Timur Tengah Memanas, LajuBerita Laporkan Pemulangan Bertahap 45 WNI dari Iran

Ia juga menyayangkan Indonesia yang meskipun sudah meratifikasi UNCAC, namun belum sepenuhnya memasukkan unsur korupsi sektor swasta ke dalam legislasi nasional secara menyeluruh. Di era baru ini, kepatuhan terhadap standar akuntansi yang baik dan mitigasi risiko jauh lebih krusial dibandingkan sekadar rasa takut terhadap sanksi hukum.

Dinamika Business Judgment Rule di Mata Hakim Agung

Sejalan dengan kekhawatiran tersebut, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, memberikan pandangan dari perspektif yudikatif. Ia menyatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) memang mengakui BJR sebagai bentuk perlindungan bagi direksi, namun kekebalan tersebut tidak bersifat absolut.

“Ada kasus di mana dua situasi yang serupa menghasilkan putusan berbeda; yang satu dikenakan pidana, sementara yang lain tidak,” jelas Setyo. Ia menekankan bahwa BJR hanya melindungi pengurus perusahaan selama keputusan diambil sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku tanpa adanya unsur iktikad buruk.

Berita Lainnya

Perjuangan Luar Biasa Putra Tri Ramadani di Wujiang: Antara Mentalitas Baja dan Pelajaran Berharga di Panggung Dunia

Perjuangan Luar Biasa Putra Tri Ramadani di Wujiang: Antara Mentalitas Baja dan Pelajaran Berharga di Panggung Dunia

Kebutuhan Akan Indikator yang Seragam

Menanggapi ketidakpastian tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, menekankan pentingnya pedoman yang jelas dari Mahkamah Agung. Tanpa indikator yang seragam, terdapat risiko terjadinya disparitas putusan yang membingungkan dunia usaha.

“Yang mengkhawatirkan adalah hingga saat ini belum ada penentuan yang pasti mengenai kapan pengurus yang bertanggung jawab, dan kapan beneficial owner yang harus dihukum,” ujar Prof. Tuti. Konsistensi indikator antarhakim menjadi kunci agar kepastian hukum bagi para pelaku bisnis di BUMN tetap terjaga.

Menghindari Over-Kriminalisasi dalam Kebijakan Pemerintah

Pramudiya, selaku Ketua Iluni UI dan penyelenggara acara, menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru sebenarnya menawarkan berbagai alternatif penyelesaian masalah pidana yang lebih luas. Berbeda dengan aturan lama yang sangat berorientasi pada pemenjaraan dan denda, regulasi baru ini membuka ruang bagi pendekatan yang lebih restoratif.

Berita Lainnya

Ekspansi Lionel Messi ke Tanah Matador: Resmi Akuisisi UE Cornella untuk Orbitkan Bintang Masa Depan

Ekspansi Lionel Messi ke Tanah Matador: Resmi Akuisisi UE Cornella untuk Orbitkan Bintang Masa Depan

Forum ini diharapkan mampu menyatukan persepsi para pemangku kepentingan agar bisnis BUMN—yang merupakan kepanjangan tangan kebijakan pemerintah—tidak terjebak dalam arus over-kriminalisasi. Sinergi antara kepatuhan bisnis dan pemahaman hukum diharapkan menjadi basis kuat bagi BUMN untuk terus berekspansi di tengah transisi hukum nasional.

Redaksi LajuBerita

Redaksi LajuBerita

Tim redaksi LajuBerita mengkurasi dan menulis berita terbaru dari berbagai sumber terpercaya di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *