Panduan Keuangan Haji 2026: Batas Maksimal Uang Tunai dan Aturan Wajib Lapor Bea Cukai
LajuBerita — Persiapan menuju Tanah Suci bukan sekadar soal kesiapan fisik dan batin, melainkan juga kepatuhan terhadap regulasi finansial yang berlaku lintas negara. Bagi para jemaah haji yang akan berangkat pada musim haji 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan imbauan penting terkait tata cara membawa uang tunai agar perjalanan ibadah tetap nyaman dan legal.
Pemerintah secara tegas mengingatkan bahwa setiap jemaah yang membawa uang tunai dalam jumlah Rp 100 juta atau lebih, maupun mata uang asing dengan nilai yang setara, memiliki kewajiban hukum untuk melapor. Hal ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari pengawasan devisa negara yang telah diatur secara ketat.
Jemaah Haji 2026 Dipastikan Kantongi Uang Saku SAR 750, BPKH Jamin Transparansi Berbasis Syariah
Mengapa Harus Melapor?
Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja, mengungkapkan bahwa aturan ini merujuk pada regulasi Bank Indonesia (BI) dalam upaya mengendalikan peredaran uang. Pelaporan dilakukan dengan mengisi formulir pembawaan uang tunai saat berada di bandara keberangkatan.
“Jadi, kalau membawa uang Rp 100 juta atau lebih, ini memang harus dilaporkan ke Bea Cukai,” tegas Cindhe dalam sesi pengarahan virtual yang dipantau oleh tim LajuBerita. Ia menambahkan bahwa data pelaporan tersebut nantinya akan diteruskan kepada Bank Indonesia serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk proses administrasi lebih lanjut.
Namun, bagi jemaah yang membawa dana di bawah ambang batas tersebut, tidak perlu khawatir karena tidak ada kewajiban pelaporan khusus kepada pihak bea cukai di bandara.
Catatan Kritis DPR RI Terkait Evaluasi Mudik 2026: Urgensi Buffer Zone dan Penataan Infrastruktur Jalan
Keamanan Finansial di Tanah Suci
Selain soal regulasi, aspek keamanan menjadi alasan kuat mengapa jemaah disarankan tidak membawa uang tunai dalam jumlah yang terlalu mencolok. Berdasarkan Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, jemaah didorong untuk membawa bekal yang cukup namun tetap efisien.
Untuk meminimalisir risiko kehilangan atau tindak kriminal, para jemaah sangat disarankan memanfaatkan teknologi perbankan. Membawa kartu ATM dengan logo jaringan internasional seperti Visa atau Mastercard jauh lebih aman dan praktis. Transaksi non-tunai atau penggunaan uang elektronik kini sudah sangat lazim di Arab Saudi, sehingga jemaah tetap bisa memenuhi kebutuhan tanpa harus mengantongi tumpukan uang kertas.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Dikabarkan Tumbang, Kemenkeu Berikan Klarifikasi Tegas Terkait Kondisi Kesehatannya
Alokasi Living Cost dari BPKH
Mendukung kelancaran operasional jemaah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyiapkan dana banknotes dalam mata uang Riyal Arab Saudi (SAR). Total dana yang disiapkan mencapai SAR 152.490.000, yang didistribusikan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk 203.320 jemaah haji reguler.
Setiap jemaah nantinya akan menerima uang saku atau living cost sebesar SAR 750 (sekitar Rp 3,4 juta). Alokasi ini diberikan dalam pecahan yang memudahkan jemaah bertransaksi, yakni:
- 1 lembar pecahan SAR 500
- 2 lembar pecahan SAR 100
- 1 lembar pecahan SAR 50
Dana ini diproyeksikan untuk menutupi kebutuhan mendesak selama di Tanah Suci, seperti konsumsi tambahan, keperluan harian yang tidak terduga, hingga pembayaran dam jika diperlukan. Dengan persiapan finansial yang matang dan kepatuhan terhadap aturan pelaporan keuangan, diharapkan jemaah dapat fokus sepenuhnya pada kekhusyukan ibadah demi meraih haji yang mabrur.
Ekspansi Agresif Pertamina: Wilayah Kerja Lavender Resmi Dikelola PHE Sulawesi untuk Perkuat Cadangan Migas Nasional