Revisi UU P2SK: Era Baru Transaksi Kripto Indonesia Menuju Sentralisasi dan Perlindungan Investor Maksimal
LajuBerita — Lanskap aset digital di Indonesia kini tengah bersiap menghadapi transformasi regulasi yang signifikan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dengan fokus utama pada penataan ulang ekosistem transaksi kripto di tanah air agar lebih terintegrasi dan aman.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan dalam draf revisi tersebut adalah wacana untuk memusatkan atau melakukan sentralisasi seluruh aktivitas aset kripto melalui mekanisme bursa resmi. Langkah ini dipandang sebagai upaya strategis pemerintah dalam menciptakan payung hukum yang lebih kokoh bagi para pelaku pasar sekaligus meminimalisir risiko keuangan di ruang digital yang sangat volatil.
Update Terbaru! Harga Pertamax Turbo dan Dex Series Naik Signifikan per 18 April, Ini Daftar Lengkapnya
Antara DeFi dan Sentralisasi: Strategi OJK dalam Perlindungan Konsumen
Adi Budiarso, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, memberikan gambaran mendalam mengenai arah kebijakan ini. Secara fundamental, dunia mengenal teknologi blockchain dengan konsep Decentralized Finance (DeFi), sebuah sistem keuangan yang memungkinkan transaksi berjalan langsung tanpa melibatkan perantara perbankan atau lembaga keuangan konvensional.
Namun, dalam konteks pengembangan pasar domestik, penerapan skema centralized measures melalui bursa dianggap sebagai jalan tengah untuk mengakselerasi pertumbuhan industri yang sehat. “Kripto sejatinya bersifat terdesentralisasi, namun kehadiran bursa sebagai instrumen sentralisasi dapat kita optimalkan untuk pengembangannya ke depan. DPR telah meminta masukan dari kami untuk menyempurnakan regulatory framework ini, terutama dalam aspek penguatan perlindungan bagi para konsumen,” ungkap Adi saat ditemui oleh tim jurnalis di The Dome Senayan, Jakarta.
Revolusi Logistik di Jawa Tengah: Menelisik Proyek Dryport KEK Batang yang Mengintegrasikan Jalur Rel dan Pelabuhan Dunia
Indonesia Sebagai Pelopor Global dan Kepatuhan Terhadap FATF
Menariknya, Indonesia saat ini tercatat sebagai satu-satunya negara di dunia yang telah memiliki infrastruktur bursa kripto yang terlembaga. Hingga saat ini, tercatat ada dua institusi besar yang telah mengantongi izin resmi dari OJK, yakni Indonesia Crypto Exchange (ICEx) dan PT Central Finansial X (CFX). Keberadaan bursa ini bukan sekadar formalitas, melainkan benteng pertahanan utama dalam melacak potensi transaksi ilegal.
Melalui sistem yang tersentralisasi, pemerintah memiliki kapasitas lebih baik untuk memantau aliran dana dan memastikan kepatuhan terhadap standar internasional. “Ini adalah bagian dari komitmen besar kita sebagai anggota penuh Financial Action Task Force (FATF). Dengan sistem bursa ini, kita memiliki kemampuan untuk men-trace transaksi mencurigakan dan memberantas tindak pidana pencucian uang global secara lebih efektif,” tambah Adi menegaskan.
Ekspansi Agresif Pertamina: Wilayah Kerja Lavender Resmi Dikelola PHE Sulawesi untuk Perkuat Cadangan Migas Nasional
Target Pengesahan: Fondasi Investasi Digital Masa Depan
Gayung bersambut, Anggota Komisi XI DPR RI Eric Hermawan mengonfirmasi bahwa pembahasan revisi UU P2SK ini terus dikebut agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Legislator menargetkan payung hukum baru ini bisa segera disahkan pada masa sidang kali ini. Ia menekankan bahwa kehadiran bursa dan exchange resmi akan menjadi fondasi utama dalam menjaga ekosistem investasi digital di masa depan.
“Saat ini draf RUU P2SK sedang digodok secara intensif. Poin-poin esensial seperti pembentukan bursa kripto dan regulasi exchange sudah masuk dalam bahasan utama. Detail teknisnya akan segera kami publikasikan setelah seluruh proses legislasi ini selesai sepenuhnya,” pungkas Eric optimis.
Bitcoin Meroket ke Rp 1,2 Miliar: Gencatan Senjata Trump Picu Optimisme Pasar Kripto Global