Perisai Digital Anak Indonesia: Jabar Tuntut Ketegasan Hukum bagi Raksasa Media Sosial

Redaksi LajuBerita | LajuBerita
10 Apr 2026, 22:20 WIB
Perisai Digital Anak Indonesia: Jabar Tuntut Ketegasan Hukum bagi Raksasa Media Sosial

LajuBerita — Di tengah kepungan arus informasi digital yang kian masif, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyuarakan peringatan keras bagi para pengembang teknologi global. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa keselamatan serta masa depan generasi muda tidak boleh ditukar dengan alasan teknis maupun model bisnis dari para penyedia platform digital.

Herman menyoroti adanya ketimpangan nyata dalam tingkat kepatuhan antar-perusahaan raksasa teknologi terhadap regulasi di tanah air. Hingga medio April 2026, tercatat bahwa Meta (induk dari Instagram, Facebook, dan Threads) serta X telah menunjukkan kepatuhan penuh. Namun, kondisi kontras diperlihatkan oleh raksasa mesin pencari Google melalui YouTube yang dinilai belum memenuhi ketentuan, sementara platform populer seperti TikTok dan Roblox terpantau baru patuh sebagian.

Berita Lainnya

Ulah Brutal WNA Inggris di Ciputat: Teror Senjata Tajam di Penitipan Kucing hingga Masalah Overstay

Ulah Brutal WNA Inggris di Ciputat: Teror Senjata Tajam di Penitipan Kucing hingga Masalah Overstay

Tuntutan Kesetaraan di Mata Hukum

Dalam sebuah diskusi mendalam di Bandung, Herman menekankan pentingnya perlakuan hukum yang adil tanpa pandang bulu. Ia mendesak agar seluruh media sosial yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia segera tunduk pada PP Nomor 17 Tahun 2025, atau yang lebih dikenal sebagai PP TUNAS. Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah pembatasan usia pengguna minimal 16 tahun.

“Logika kami cukup sederhana: hukum harus ditegakkan secara seragam. Jangan sampai ada ketidakadilan di mana satu platform berupaya keras melakukan penyesuaian, sementara yang lain justru tampak lamban dan enggan bergerak,” ujar Herman dengan nada tegas.

Sanksi Administratif Sebagai Jaring Pengaman

Lebih lanjut, pihak Pemprov Jabar meminta pemerintah pusat untuk tidak gentar dalam mengambil tindakan. Menurut Herman, perlindungan terhadap anak-anak Indonesia adalah harga mati yang tidak bisa ditawar oleh kepentingan ekonomi manapun. Ia menyarankan agar langkah pembinaan dan pengawasan segera ditingkatkan menjadi penegakan sanksi administratif bagi mereka yang membangkang.

Berita Lainnya

Antisipasi Karhutla 2026, Menteri LH Desak Pemerintah Daerah Segera Tetapkan Status Siaga Darurat

Antisipasi Karhutla 2026, Menteri LH Desak Pemerintah Daerah Segera Tetapkan Status Siaga Darurat

Sebagai informasi, perlindungan anak melalui PP TUNAS telah resmi diberlakukan sejak 28 Maret 2026. Regulasi ini dirancang sebagai benteng pertahanan untuk membatasi akses anak-anak di bawah umur terhadap platform digital yang berpotensi memberikan dampak negatif, mulai dari Bigo Live, YouTube, hingga TikTok dan Roblox.

Komitmen Terhadap Literasi dan Keamanan Digital

Data terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Digital menunjukkan bahwa transparansi dan niat baik dari pemilik platform menjadi kunci utama keberhasilan regulasi ini. Meskipun Meta dan X sudah berada di jalur yang benar, sorotan tajam kini tertuju pada Google. Sikap abai terhadap aturan negara dianggap sebagai bentuk kurangnya itikad baik dalam mendukung iklim literasi digital yang sehat di Indonesia.

Berita Lainnya

Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam Melaju Sendirian Saat UBS dan Galeri24 Terkoreksi

Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam Melaju Sendirian Saat UBS dan Galeri24 Terkoreksi

Langkah tegas Jawa Barat ini diharapkan menjadi pemantik bagi daerah lain untuk memperkuat pengawasan terhadap konsumsi digital anak. Dengan sinergi antara regulasi yang ketat dan kepatuhan penyedia platform, diharapkan ruang siber Indonesia bisa menjadi tempat yang lebih aman bagi tumbuh kembang generasi penerus bangsa.

Redaksi LajuBerita

Redaksi LajuBerita

Tim redaksi LajuBerita mengkurasi dan menulis berita terbaru dari berbagai sumber terpercaya di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *