Transformasi Digital di Probolinggo: Mengintip Keberhasilan SRT 7 Implementasikan PP Tunas

Redaksi LajuBerita | LajuBerita
17 Apr 2026, 08:47 WIB
Transformasi Digital di Probolinggo: Mengintip Keberhasilan SRT 7 Implementasikan PP Tunas

LajuBerita — Upaya menciptakan lingkungan internet yang sehat bagi generasi muda terus diperkuat. Kementerian Komunikasi dan Digital baru-baru ini menyoroti langkah progresif yang diambil oleh Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 7 Probolinggo, Jawa Timur, dalam menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih akrab dikenal sebagai PP Tunas.

Komitmen Nyata di Akar Rumput

Dalam kunjungannya ke Probolinggo pada Jumat lalu, Direktur Ekosistem Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Farida Dewi Maharani, memberikan apresiasi tinggi terhadap komitmen para tenaga pendidik di SRT 7. Menurutnya, sekolah ini telah berhasil mengintegrasikan ritme keseharian siswa dengan pengawasan digital yang ketat.

Berita Lainnya

Sinergi Inklusif Jadi Kunci, Menko Pangan Zulkifli Hasan Dorong Transformasi Sektor Pertanian Nasional

Sinergi Inklusif Jadi Kunci, Menko Pangan Zulkifli Hasan Dorong Transformasi Sektor Pertanian Nasional

“Melihat penjelasan dari para guru, komitmen mereka sudah sangat terlihat. Anak-anak di sini memiliki jadwal yang tertata rapi mulai dari pagi hingga malam hari, sehingga penggunaan gawai bukan lagi menjadi fokus utama mereka,” ujar Farida di tengah peninjauan tersebut.

Satu Akun, Satu Kendali: Sistem Monitoring Digital

Salah satu terobosan yang menarik perhatian adalah penerapan sistem satu laptop untuk satu siswa yang telah terintegrasi dengan akun khusus. Dengan metode ini, setiap aktivitas digital yang dilakukan oleh peserta didik dapat terpantau secara real-time oleh guru maupun pendamping.

Farida menjelaskan bahwa transparansi dalam aktivitas digital adalah kunci. “Laptop ini sudah terdaftar dengan akun masing-masing anak. Jadi, guru bisa mengontrol penuh apa saja yang mereka akses. Ini adalah bentuk proteksi dini yang sangat efektif,” tambahnya.

Berita Lainnya

Wujudkan Operasional Hijau, Weda Bay Nickel Perkuat Fondasi ESG Lewat Sertifikasi Internasional

Wujudkan Operasional Hijau, Weda Bay Nickel Perkuat Fondasi ESG Lewat Sertifikasi Internasional

Mengalihkan Fokus Melalui Aktivitas Produktif

LajuBerita mencatat bahwa salah satu pemicu utama anak ketergantungan pada gawai adalah kekosongan aktivitas dan kurangnya pendampingan. Di SRT 7 Probolinggo, celah tersebut ditutup dengan agenda kegiatan yang padat namun edukatif. Pembatasan screen time tidak dirasakan sebagai beban karena siswa memiliki alternatif kegiatan lain yang lebih menarik di bawah pengawasan wali asuh.

Implementasi ini sejalan dengan mandat PP Tunas yang akan berlaku secara penuh pada 28 Maret 2026. Regulasi ini membawa misi besar untuk memastikan perlindungan anak di ruang siber, termasuk aturan ketat bagi platform digital.

Aturan Main Baru di Ruang Digital

Sebagai informasi tambahan, PP Tunas melarang keras platform digital untuk menerima pembuatan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun tanpa mekanisme yang sesuai. Platform juga diwajibkan melakukan pemblokiran terhadap akun-akun berisiko tinggi yang menyasar kelompok usia tersebut.

Berita Lainnya

Sentuhan Perempuan: Mengurai Benang Kusut Literasi Nasional Melalui Kolaborasi dan Hati

Sentuhan Perempuan: Mengurai Benang Kusut Literasi Nasional Melalui Kolaborasi dan Hati

Langkah yang diambil SRT 7 Probolinggo diharapkan menjadi role model bagi institusi pendidikan lainnya di Indonesia. Dengan menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas, ruang digital yang aman dan ramah anak bukan lagi sekadar impian, melainkan realitas yang sedang dibangun.

Redaksi LajuBerita

Redaksi LajuBerita

Tim redaksi LajuBerita mengkurasi dan menulis berita terbaru dari berbagai sumber terpercaya di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *