Usut Aliran Dana Tambang, KPK Panggil Dirjen Kemenhut dan Pejabat Tinggi ESDM Terkait Kasus Rita Widyasari

Redaksi LajuBerita | LajuBerita
02 Jun 2026, 12:46 WIB
Usut Aliran Dana Tambang, KPK Panggil Dirjen Kemenhut dan Pejabat Tinggi ESDM Terkait Kasus Rita Widyasari

LajuBerita — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengencangkan urat nadi penyidikan dalam pusaran kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Langkah terbaru otoritas antirasuah ini ditandai dengan pemanggilan sejumlah pejabat teras kementerian, termasuk Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Kehutanan, guna menelusuri jejak-jejak gelap di sektor sumber daya alam.

Langkah Maraton KPK di Gedung Merah Putih

Penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua sosok penting di pemerintahan pusat pada Selasa ini. Mereka adalah Ade Tri Ajikusumah (ATA), yang menjabat sebagai Dirjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, serta Totoh Abdul Fatah (TAF), Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara di Kementerian ESDM. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya intensif KPK dalam mengurai benang kusut tata kelola pertambangan di Kalimantan Timur.

Berita Lainnya

Ulah Brutal WNA Inggris di Ciputat: Teror Senjata Tajam di Penitipan Kucing hingga Masalah Overstay

Ulah Brutal WNA Inggris di Ciputat: Teror Senjata Tajam di Penitipan Kucing hingga Masalah Overstay

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa agenda pemeriksaan tersebut dilakukan di markas besar KPK, Gedung Merah Putih. Fokus utama dari pemanggilan ini adalah untuk menggali keterangan terkait periode jabatan strategis yang bersinggungan dengan operasional pertambangan serta izin-izin yang diterbitkan di wilayah tersebut. Keterangan dari para pejabat ini dianggap krusial untuk memverifikasi mekanisme penerimaan negara serta kepatuhan administratif perusahaan-perusahaan tambang dalam kurun waktu 2023 hingga 2026.

Sederet Saksi dari Sektor Swasta dan Birokrasi

Tak hanya membidik pejabat kementerian, KPK juga melayangkan surat panggilan kepada sejumlah saksi dari sektor swasta untuk mendalami keterkaitan mereka dengan kasus gratifikasi yang tengah diusut. Dalam daftar saksi kali ini, muncul nama Endri Erawan, yang dikenal sebagai anggota Exco PSSI sekaligus Direktur Utama PT Alamjaya Bara Pratama. Endri juga merupakan kakak ipar dari Rita Widyasari, sebuah fakta yang semakin memperkuat dugaan adanya keterlibatan relasi keluarga dalam gurita bisnis tambang di Kutai Kartanegara.

Berita Lainnya

Kebangkitan The Blues: Chelsea Hancurkan Mimpi Tottenham di Stamford Bridge, Persaingan Zona Eropa Kian Memanas

Kebangkitan The Blues: Chelsea Hancurkan Mimpi Tottenham di Stamford Bridge, Persaingan Zona Eropa Kian Memanas

Selain Endri, penyidik juga memanggil beberapa nama lain seperti LM, yang merupakan Senior Officer di PT Pacific Global Utama untuk periode 2005-2022, serta NF yang menjabat sebagai Department Head of Legal di PT Putra Perkasa Abadi (PPA). Tak ketinggalan, pihak administratif seperti ANY dari Supply Chain Management PT PPA dan ADS, seorang aparatur sipil negara di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Kartanegara, turut diminta hadir memberikan kesaksian.

Upeti Lima Dolar per Metrik Ton

Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah KPK mengungkap adanya dugaan praktik “uang ketok” atau upeti yang dikenakan pada produksi batu bara di wilayah kekuasaan Rita Widyasari. Berdasarkan temuan penyidik, diduga kuat terdapat aliran dana sebesar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi oleh perusahaan-perusahaan tertentu di Kutai Kartanegara. Angka ini jika diakumulasikan tentu mencapai nilai yang sangat fantastis, mengingat masifnya volume pertambangan di daerah tersebut.

Berita Lainnya

Membongkar ‘Kusut Masai’ Hukum Militer: Ahli Desak Mahkamah Konstitusi Segera Lakukan Reformasi

Membongkar ‘Kusut Masai’ Hukum Militer: Ahli Desak Mahkamah Konstitusi Segera Lakukan Reformasi

Metode pemungutan liar berbasis volume produksi ini menunjukkan betapa sistematisnya praktik korupsi yang terjadi. Hal inilah yang mendasari KPK untuk melakukan penyidikan mendalam terhadap Dirjen Planologi Kehutanan dan pejabat Minerba ESDM, guna melihat apakah ada regulasi yang sengaja dilonggarkan atau izin kawasan hutan yang dimanipulasi demi memuluskan aliran dana haram tersebut ke kantong penguasa daerah kala itu.

Nostalgia Pahit Kasus Rita Widyasari

Jika kita menilik ke belakang, perjalanan kasus ini telah berlangsung sangat panjang. Rita Widyasari pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada September 2017. Kala itu, ia dituduh menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Hery Susanto Gun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, terkait perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru. Namun, itu hanyalah puncak gunung es dari rentetan kasus hukum yang menjeratnya.

Berita Lainnya

Diplomasi Strategis di Ankara: Presiden Erdogan Sebut KTT NATO 2026 Sebagai Titik Balik Keamanan Global

Diplomasi Strategis di Ankara: Presiden Erdogan Sebut KTT NATO 2026 Sebagai Titik Balik Keamanan Global

Pada awal 2018, KPK kembali menetapkan Rita sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa harta kekayaan yang dimiliki Rita tidak sebanding dengan profil pendapatannya sebagai bupati, dan diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang disamarkan melalui berbagai aset mewah.

Penyitaan Aset: Dari Mobil Mewah hingga Jam Tangan Branded

Keseriusan KPK dalam memulihkan kerugian negara terlihat dari serangkaian penyitaan besar-besaran yang dilakukan pada pertengahan 2024. Tak tanggung-tanggung, penyidik menyita sedikitnya 91 unit kendaraan mewah dari berbagai jenis dan merek. Koleksi kendaraan ini diduga menjadi bagian dari sarana pencucian uang yang dilakukan oleh lingkaran terdekat Rita Widyasari.

Selain kendaraan, KPK juga mengamankan lima bidang tanah dengan luas mencapai ribuan meter persegi serta 30 unit jam tangan mewah. Barang-barang bernilai ekonomis tinggi ini menjadi bukti nyata betapa masifnya perputaran uang dalam skandal pertambangan di Kalimantan Timur. Melalui pemeriksaan saksi-saksi dari kementerian saat ini, KPK berharap dapat menemukan mata rantai yang hilang untuk menarik kesimpulan akhir mengenai aliran dana korporasi kepada individu-individu tertentu.

Tiga Korporasi Resmi Menjadi Tersangka

Memasuki babak baru pada Februari 2026, KPK mengambil langkah progresif dengan menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi. Ketiga entitas tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Penetapan status tersangka pada korporasi ini menandai pergeseran fokus KPK yang tidak hanya mengejar pelaku individu, tetapi juga entitas bisnis yang diuntungkan secara ilegal dari praktik korupsi tambang.

Langkah ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku usaha di sektor sumber daya alam agar senantiasa mengedepankan prinsip transparansi dan integritas. Dengan pemanggilan Dirjen Kemenhut dan pejabat ESDM, publik menanti sejauh mana KPK mampu membongkar jaringan birokrasi yang memfasilitasi eksploitasi alam demi kepentingan segelintir elit politik dan pengusaha.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih terus berlangsung di Gedung Merah Putih. Masyarakat berharap agar pengusutan kasus ini tidak berhenti pada saksi-saksi semata, melainkan mampu mengembalikan hak-hak rakyat atas kekayaan alam yang selama ini tergerus oleh praktik gratifikasi yang merusak tatanan demokrasi dan ekonomi nasional.

Redaksi LajuBerita

Redaksi LajuBerita

Tim redaksi LajuBerita mengkurasi dan menulis berita terbaru dari berbagai sumber terpercaya di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *