Skandal Korupsi Dana Desa Seminar Salit: Mantan Bendahara Divonis 2,5 Tahun Penjara, Jejak Kerugian Negara Terungkap

Redaksi LajuBerita | LajuBerita
22 Jun 2026, 18:47 WIB
Skandal Korupsi Dana Desa Seminar Salit: Mantan Bendahara Divonis 2,5 Tahun Penjara, Jejak Kerugian Negara Terungkap

LajuBerita — Palu keadilan akhirnya diketukkan dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa yang membelit Pemerintah Desa Seminar Salit, Kabupaten Sumbawa Barat. Dalam sidang pamungkas yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, majelis hakim menjatuhkan vonis kurungan penjara kepada Arini Orianti, mantan Bendahara Desa Seminar Salit. Langkah hukum ini menjadi babak baru dalam upaya pembersihan birokrasi di tingkat akar rumput yang kerap menjadi titik rawan tindak pidana korupsi.

Arini Orianti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017–2018. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan jumlah kerugian negara yang cukup signifikan bagi ukuran sebuah desa, serta melibatkan beberapa perangkat desa lainnya dalam satu pusaran konspirasi anggaran yang merugikan masyarakat setempat.

Berita Lainnya

Transformasi Pelindo Regional 2 Banten: Memperkuat Rantai Pasok Industri Melalui Sistem Operasional Terintegrasi

Transformasi Pelindo Regional 2 Banten: Memperkuat Rantai Pasok Industri Melalui Sistem Operasional Terintegrasi

Vonis Majelis Hakim: Balasan Atas Penyelewengan Amanah

Ketua Majelis Hakim, I Made Gede Trisna Jaya Susila, dalam pembacaan amar putusannya pada Senin sore, menegaskan bahwa terdakwa Arini Orianti harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Majelis hakim memvonis Arini dengan hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan. Putusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai fakta persidangan, keterangan saksi, serta bukti-bukti dokumen laporan keuangan yang dinilai tidak akuntabel.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arini Orianti dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” ujar I Made Gede Trisna Jaya Susila di ruang sidang. Selain hukuman fisik, Arini juga dibebani denda sebesar Rp10 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dalam kasus korupsi dana desa tidak hanya menyasar pada sanksi badan, tetapi juga sanksi finansial sebagai efek jera.

Berita Lainnya

Wujudkan Jakarta Kota Ramah Perempuan, Legislator Alia Laksono: Hentikan Jargon, Mulai Aksi Nyata!

Wujudkan Jakarta Kota Ramah Perempuan, Legislator Alia Laksono: Hentikan Jargon, Mulai Aksi Nyata!

Lebih berat lagi, Arini diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp227 juta. Angka ini merupakan akumulasi dari dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan selama masa jabatannya sebagai bendahara. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka ia harus menjalani tambahan hukuman satu tahun penjara sebagai subsider.

Keterlibatan Tim Pelaksana Kegiatan: Vonis Kolektif

Kasus yang mengguncang Sumbawa Barat ini tidak berhenti pada sang bendahara saja. Dua terdakwa lainnya yang berperan sebagai perangkat desa dan anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), yakni Darussalam dan Muhammad Isnaini, juga turut menerima ganjaran hukum. Keduanya dijatuhi vonis masing-masing dua tahun penjara serta denda Rp10 juta subsider 10 hari kurungan.

Berita Lainnya

Siasat Menhub Dudy Purwagandhi: Perkuat Rute Domestik Sebagai Benteng Ekonomi di Tengah Gejolak Global

Siasat Menhub Dudy Purwagandhi: Perkuat Rute Domestik Sebagai Benteng Ekonomi di Tengah Gejolak Global

Menariknya, hakim mencatat upaya pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh terdakwa. Darussalam dibebankan uang pengganti sebesar Rp45 juta. Namun, karena ia telah menitipkan uang tersebut kepada pihak kejaksaan pada tahap penuntutan, hakim memerintahkan agar uang titipan itu langsung dirampas untuk menutupi kerugian negara. Langkah kooperatif ini menjadi poin pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutus perkara.

Sementara itu, Muhammad Isnaini diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp90 juta. Dari jumlah tersebut, Isnaini tercatat telah menitipkan uang sebesar Rp32 juta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sisa dari uang pengganti tersebut tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi, atau diganti dengan pidana penjara selama satu tahun jika ia gagal melunasinya. Penegakan hukum ini menegaskan bahwa transparansi anggaran adalah harga mati dalam pengelolaan dana publik.

Berita Lainnya

Komitmen Anti-Kerja Paksa: Menaker Yassierli Pastikan Sistem Ketenagakerjaan RI Patuhi Standar Internasional

Komitmen Anti-Kerja Paksa: Menaker Yassierli Pastikan Sistem Ketenagakerjaan RI Patuhi Standar Internasional

Anatomi Penyimpangan: Laporan Fiktif dan Dana BUMDes

Berdasarkan penelusuran lebih dalam dan data yang dihimpun dari laman Jaga ID, Desa Seminar Salit pada tahun 2018 tercatat mengelola anggaran yang cukup besar, yakni mencapai Rp969 juta. Dana yang bersumber dari APBN tersebut sejatinya diperuntukkan bagi kemajuan desa, mulai dari sektor pertanian, pendidikan, hingga pemberdayaan UMKM melalui penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Namun, harapan masyarakat untuk merasakan dampak pembangunan pupus ketika praktik lancung mulai terendus. Jaksa menemukan adanya laporan fiktif dalam berbagai proyek pembangunan fisik di desa tersebut. Dana yang seharusnya mengalir untuk kesejahteraan petani dan pelatihan masyarakat justru digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Ketidakteraturan administrasi dan manipulasi data menjadi senjata utama para terdakwa untuk mengeruk keuntungan pribadi dari anggaran desa.

Pembangunan fisik yang dilaporkan selesai 100 persen dalam dokumen nyatanya seringkali tidak sesuai dengan spesifikasi di lapangan, atau bahkan ada kegiatan yang anggarannya dicairkan namun kegiatannya sama sekali tidak ada (fiktif). Inilah yang menyebabkan kerugian negara membengkak dan menghambat laju pertumbuhan ekonomi di Desa Seminar Salit selama periode 2017 hingga 2018.

Satu Tersangka Masih Buron, Jaksa Pikir-Pikir

Meskipun tiga terdakwa telah divonis, drama hukum Seminar Salit belum sepenuhnya usai. Jaksa Penuntut Umum, I Dewa Gede Agung Putra Diatmika, menjelaskan bahwa perkara ini sebenarnya melibatkan total enam orang tersangka. Lima di antaranya telah menjalani proses persidangan, di mana dua orang sudah mendapatkan vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebelumnya, dan tiga orang baru saja divonis hari ini.

“Total terdakwa ada enam orang. Namun, masih ada satu orang yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Dewa Gede Agung usai persidangan. Keberadaan satu tersangka yang masih buron ini menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus ini secara utuh. Publik menanti keberanian aparat untuk mengejar siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.

Terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim, pihak kejaksaan menyatakan sikap “pikir-pikir”. Hal ini dikarenakan hukuman yang diberikan hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, Arini dituntut 3 tahun 6 bulan, sementara Isnaini dan Darussalam dituntut di atas dua tahun. “Kami akan melaporkan hasil putusan ini kepada pimpinan terlebih dahulu sebelum menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima,” tambah jaksa. Keputusan ini penting untuk memastikan bahwa keadilan hukum benar-benar dirasakan oleh masyarakat desa yang menjadi korban korupsi.

Pelajaran bagi Desa-Desa Lain

Kasus yang menimpa Desa Seminar Salit ini menjadi pengingat keras bagi ribuan desa lainnya di Indonesia. Dana desa adalah amanah besar yang ditujukan untuk pemerataan pembangunan, bukan sebagai ladang memperkaya diri bagi oknum perangkat desa. Pengawasan masyarakat dan akuntabilitas internal desa harus diperkuat agar celah-celah korupsi dapat ditutup rapat.

Kasus ini juga membuktikan bahwa sistem penegakan hukum di Indonesia semakin tajam dalam mengawasi penggunaan uang negara hingga ke pelosok daerah. Dengan adanya vonis ini, diharapkan para pengelola dana publik semakin berhati-hati dan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugasnya demi kemajuan bangsa yang dimulai dari level desa.

Redaksi LajuBerita

Redaksi LajuBerita

Tim redaksi LajuBerita mengkurasi dan menulis berita terbaru dari berbagai sumber terpercaya di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *